Lompat ke isi utama

Berita

Tak Ada Celah di Daftar Pemilih! Bawaslu Pasuruan Perkuat Strategi Pengawasan PDPB

Mewujudkan Pengawasan yang Konsisten dan Akuntabel sesuai dengan SE Nomor 29 Tahun 2025 dikeluarkan sebagai pedoman teknis bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

pasuruan.bawaslu.go.id - Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap tahapan penyusunan daftar pemilih salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu mendatang Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengikuti Rapat Daring Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu RI sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan memperjelas teknis pengawasan PDPB yang sedang berlangsung secara nasional.

Rapat daring tersebut diikuti oleh pengawas pemilu dari seluruh Indonesia, dengan lebih dari 1.000 koneksi daring yang aktif secara bersamaan. Narasumber utama, Tenaga Ahli Bawaslu RI Ijil Zaelani, memaparkan isi SE secara komprehensif dan menjelaskan strategi pengawasan yang perlu diimplementasikan oleh jajaran Bawaslu di daerah. Dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan, kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Ahamad Thoifur Arif, bersama dua staf teknis: M. Qibti Ismail dan Debby F. Ratnasari.

Mewujudkan Pengawasan yang Konsisten dan Akuntabel sesuai dengan SE Nomor 29 Tahun 2025 dikeluarkan sebagai pedoman teknis bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pemutakhiran ini merupakan proses yang berlangsung sepanjang tahun dan menjadi dasar bagi validitas daftar pemilih pada hari pemungutan suara. Tanpa pengawasan optimal, potensi terjadinya data pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau kehilangan hak pilih akan meningkat. Oleh karena itu, SE ini memuat panduan menyeluruh mulai dari instrumen pengawasan, mekanisme pengumpulan informasi dari masyarakat, hingga sistem pelaporan hasil pengawasan.

Pengawasan PDPB juga menuntut kerja sama erat antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kolaborasi ini mencakup pertukaran data, penyesuaian administratif, hingga tindak lanjut atas temuan di lapangan. Sinergi antara dua lembaga ini menjadi kunci dalam memastikan daftar pemilih yang akurat, inklusif, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam proses pengawasan data pemilih. Masyarakat dapat melaporkan potensi permasalahan seperti pemilih tidak dikenal, pindah domisili, atau belum terdaftar. Keterlibatan publik ini menjadi fondasi demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Dengan keikutsertaannya dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal maupun nasional, khususnya dalam aspek fundamental yakni daftar pemilih.