Tambang dan Pembiayaan Politik
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Surabaya. Apakah ada tambang di Pilkada?, iya ada, apakah ada uang di Pilkada?, iya ada, itulah pernyataan pembuka dari Thoriqul Haq Bupati Lumajang, saat menjadi narasumber Publikasi Buku Pembiyaan Pemilu di Indonesia, dengan tema kalimat tanya, “Ada Tambang di Pilkada?”, pada Senin (08/06/2020).
Kegiatan Publikasi Buku ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan disiarkan melalui aplikasi Zoom Meeting. Peserta ini berasal dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur, termasuk seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Terpantau juga terdapat peserta dari luar Bawaslu Jatim, misalnya ada juga yang dari Riau.
Thoriq melanjutkan, “Lalu kenapa ada uang di Pilkada, karena calon perlu untuk melakukan konsolidasi, membuat Alat Peraga Kampanye (APK), logistik”, ungkap Thoriq.
Untuk mengelola tambang di daerah, setidaknya ada dua hal yang bisa dilakukan, yakni: intervensi kebijakan dan keberpihakan. Intervensi itu tidak sederhana dan tidak satu arah, sedangkan keberpihakan itu melalui perizinan dan mekanisme di daerah, jelas Thoriq.
Ia mencontohkan di daerahnya, Lumajang kalau punya tambang pasir yang berkah dari lahar dingin gunung Semeru, berupa pasir besi dan kualitas A, hingga kasus Salim Kancil yang mengemuka. Tambang di daerah selalu menimbulkan dua sisi, sisi kesejahteraan dan sisi problem.
Dalam mengelola tambang pasir besi, Thoriq membuat kebijakan diantaranya, pertama, disparitas manfaat dari tambang. Setoran ke Pemda itu sangat sedikit dibandingkan dengan apa yang diterima oleh perusahaan pertambangan, maka ditutup dengan segala resiko, baik ancaman fisik, ancaman diperkarakan, bahkan ancaman di KPK –an.
Kedua, moratorium. Penundaan akibat kerusakan dan kesejahteraan rakyat Lumajang. Selain menimbulkan lingkungan tercemar, juga menimbulkan konflik, ini terdapat masalah di konstruksi sosial. Menutup jasa timbang itu keputusan berat.
Ketiga, menata tata niaga. Membuat stok terpadu, sehingga jadi ukuran yang terkontrol, dengan menyiapkan terminal induk pasir 12 hektar.
“Munculnya beberapa kasus di daerah itu, karena hasrat Kepala Daerah untuk menjadi bagian dan keterkaitan dengan pertambangan, sehingga memang ada tambang di Pilkada”, pungkasnya.[#HM]