Tata Naskah Dinas dan Kearsipan, di Supervisi Bawaslu Jatim
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Untuk meningkatkan layanan administrasi di Bawaslu Kabupaten Pasuruan, pihak Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan kegiatan supervisi dan monitoring Tata Naskah Dinas dan Kearsipan di kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/09/2020) siang.
Supervisi dan monitoring ini dihadiri oleh staf Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Istiqomah dan Rahmatullah. “Tujuan supervisi dan monitoring untuk memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten Pasuruan sudah menerapkan dan memberlakukan dengan baik Perbawaslu 17 Tahun 2017 dan Perbawaslu 16 Tahun 2015 terkait dengan kearsipan”, kata Isti.
Jika setelah diadakan supervisi dan monitoring masih terdapat banyak Kabupaten/Kota yang tidak sesuai harapan, maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur menghimbau kegiatan supervisi dan monitoring tersebut perlu ditindaklanjuti dengan Bimtek terkait Peningkatan SDM dilingkup Bawaslu Kabupaten/Kota itu sendiri. Narasumbernya dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, agar kearsipannya bisa lebih baik dari sebelumnya, tegas Isti.
Terdapat empat alat kerja Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk supervisi dan monitoring, yakni : Quesioner Kordiv OSDM, Quesioner Korsek, Quesioner Staf Kearsipan, dan yang terakhir ceklist penilaian.
Quesioner dipakai untuk mengukur sejauh mana pemahaman dan kesiapan Kabupaten/Kota setelah diadakannya Bimtek oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur waktu itu.
Sedangkan, ceklist berisikan tentang: alur surat masuk, kop surat, penomoran surat, format surat, buku kendali surat masuk keluar, lembar disposisi, nota dinas dan paraf koordinasi.
Hasil supervisi dan monitoring Tata Naskah Dinas dan Kearsipan oleh staf OSDM Bawaslu Provinsi Jawa Timur, administrasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan dinilai sudah baik, hanya ada sedikit catatan kecil yang harus diperbaiki termasuk digitalisasi arsip, tandas Isti.[ggi/#HM]