Teknologi Informasi Penting Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Bandung. Seiring dengan keputusan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lanjutan akan dimulai kembali pada tanggal 15 Juni 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mulai melakukan berbagai persiapan, khususnya divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.
Dalam Silaturahmi Nasional yang digelar melalui video daring pada Kamis (04/06/2020) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, mencoba mencari alternatif strategi dalam rangka mengantisipasi Penyelesaian Sengketa Pilkada, baik Sengketa Proses maupun sengketa Hasil di tengah kondisi pendemi covid-19.
Silaturahmi Nasional ini mengambil tema diskusi “Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa di tengah Wabah Covid-19”. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja menghimbau agar seluruh jajaran Bawaslu baik tingkat Provinsi hingga ke bawah mempersiapkan diri dalam melakukan pemetaan kerawanan Sengketa sejak dimulainya tahapan Pilkada nantinya.
“Memahami peta kerawanan Sengketa dan mempersiapkan seluruh mekanisme dan SDM sudah harus dilakukan sejak saat ini, menjadi salah satu hal penting dan harga mati yang harus dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya”, tegas Bagja.
Sementara itu, Suparji, Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar , yang juga menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan ini menjelaskan, bahwa penguasaan Teknologi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada menjadi hal penting yang harus dikuasai oleh Bawaslu dan jajarannya dalam keterbatasan kondisi sosial atas wabah covid saat ini.
“Menakar adalah mencari formulasi, menakar efektifitas Penyelesaian Sengketa Pilkada, tidak hanya pada faktor formalitas saja, namun juga harus memperhatikan aspek material atau substansi”, tutur jebolan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini.
Menurut Suparji, tolok ukur dari Penyelesaian Sengketa ini berjalan efektif, bukan dinilai dari soal kecepatan ataupun minim anggaran, namun juga harus melihat dari segi formalitas material dalam rangka menciptakan keadilan Pemilu dan kemanfaatannya secara makro.
Suparji melanjutkan, penguasaan aspek teknis dalam hal ini aspek teknologi menjadi hal penting yang harus dipersiapkan oleh Bawaslu, disertai dengan penyusunan modul dan konstruksi Penyelesaian Sengketa hingga persidangannya yang memungkinkan dilakukan melalui online atau daring karena keterbatasan kondisi wabah saat ini.
Silaturahmi Nasional Penyelesaian Sengketa ini juga diikuti secara online oleh Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Moh. Misbahul Munir.[bach/#HM]