Tiga Sebab, Mengapa Pilkada 2020
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta. Webinar tentang kelanjutan Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19 terus bergulir, kali yang mengadakan yakni Majelis Nasional KAHMI, pada Kamis (04/06/2020) dengan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten.
Salah satu narasumber yakni Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kantor Staf Keprsidenen (KSP), Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM Strategis.
Menurut perempuan yang biasa dipanggil Dani, menjelaskan, Ada 3 sebab, mengapa Pilkada tetap berlangsung tahun 2020. Pertama, demokrasi. Ini menjaga kelestarian demokrasi, amanat Konstitusi Jabatan kepala daerah sudah ditentukan jangka waktunya. Hal ini juga dapat menjadi promosi kemampuan Indonesia dalam mengelola demokrasi ditengah pandemi
Kedua, tata kelola Pemerintahan. Efektivitas Pemerintahan dengan Kepala Daerah yang difinitif, karena kalau Penjabat Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan kepegawaian, organisasi dan anggaran. Ini juga menghindari ketidakpastian permananen, karena Pandemi Covid-19 tidak diketahui kapan berakhirnya, jika Pilkada ditunda lagi maka tidak ada kepastian penyelenggaraan.
Ketiga, kesehatan. Ada praktik terbaik Pemilu di era COVID-19 tentu dengan menerapkan protocol Covid-19. Kemudian, tidak semua daerah Pilkada rawan Covid-19 dan sekarang Pemerintah sedang membuka kembali aktivitas masyarakat secara terbatas ayau biasa dikenal dengan New Normal.
Untuk antisipasi potensi permasalahan Pilkada 2020 perlu dilakukan secara kolektif, antara Pemerintah, Penyelenggara Pemilu, dan masyarakat sipil, lanjut Dani.
Pemerintah mendukung terhadap Pilkada Desember 2020 ini, menjadi: Pilkada demokratis, Pilkada aman, dan Pilkada sehat.
Webinar ini diikuti oleh hampir 500 peserta, pergerakan tertinggi mencapai 499 orang dengan berbagai latar belakang, baik penyelenggara Pemilu, akademisi, pegiat Pemilu maupun masyarakat sipil, termasuk Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan. [#HM]