Lompat ke isi utama

Berita

Webkusi Sesi 11, Bermanfaat Diusia Muda Itu Kemuliaan

pasuruan.bawaslu.go.id – Surabaya.   Para Peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) saat ini masuk tahap pembelajaran lanjutan, yakni  Webkusi SKPP Daring, yang terbagi dalam beberapa sesi. Untuk tiga daerah kali ini masuk sesi 11 Jatim  yakni 66 peserta dari Kabupaten Gresik, 38 peserta dari Kabupaten Lumajang, dan 56 peserta dari Kabupaten Nganjuk. Webkusi melalui media daring dengan menggunakan Zoom Meeting dan YouTube Channel Bawaslu Provinsi Jatim, pada Minggu (14/06/2020).

Sesi 11 ini yang menjadi narasumber yakni, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Koordinator Divisi Hukum Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sedangkan yang menjadi moderator, M. Syafi'i Jamhari, Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik. Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan ikut menyimak melalui Zoom Meeting.

Kalau saya ikuti perjalanan teman-teman SKPP ini, telah menempuh perjalanan yang panjang, mulai pendaftaran, seleksi peserta, kemudian pembelajaran audio visual yang cukup menantang karena langsung menjadi subyek pembelajaran terkait 9 topik yang menjadi kurikulum SKPP ini, dilanjutkan webkusi ini, lalu goal-nya nanti menjadi bagian dari Kader Pengawas Partisipatif setelah lulus ujian, kata Purnomo saat menyampaikan prolog dalam webkusi ini.

Posisi peserta SKPP, menurut Purnomo, sangat beruntung karena telah mendapatkan materi selengkap ini diusia muda diusia kuliah. “Saya melaluinya saat sudah bergabung dengan Bawaslu, bahkan tidak selengkap yang didapat peserta SKPP ini, meskipun menatap kurang lebih 53 video, itu tidak mudah, penuh tantangan dan kuota internet”, jelasnya.

Dalam webkusi sesi ini, Purnomo melakukan review singkat masing-masing topik, sebelum dilakukan tanya jawab dari peserta ke narasumber. Ia juga menyampaikan sumber informasi yang bisa diakses oleh peserta SKPP, diantaranya : skpp.jatim.bawaslu.go.id sebagai Sekolah Virtual SKPP dan ppid.bawaslu.go.id sebagai sumber informasi dan data-data Bawaslu.

Terkait pertanyaan dari salah satu peserta tentang adanya aturan yang tumpang tindih, Purnomo menjawab, “Kita bisa menggunakan perspektif Lex Specialis Lex Generali, yakni peraturan yang bersifat khusus mengenyampingkan peraturan yang bersifat umum, jika terjadi pertentangan antara khusus dan umum, maka yang dipakai adalah ketentuan yang bersifat khusus”, jelas Purnomo.

Ia merasa sesi ini luar biasa, pertanyaan-pertanyaan dari peserta seperti ujian skripsi, bahkan pakai sub note untuk kode video yang sudah dilihat. Selain itu, ini hari Minggu dan peserta masih punya semangat dan mengeluarkan kouta internet untuk melaksanakan kegiatan ini, silahkan manfaatkan kesempatan SKPP ini.

Purnomo berpesan kepada peserta SKPP, salah satu yang tidak bisa kembali adalah umur, menjadi bermanfaat diusia muda itu adalah kemuliaan, pungkasnya.[#HM]

Tag
Berita