Lompat ke isi utama

Berita

Yaqut Quomas : Mana Best Practice Pemilu di Tengah Pandemi?

pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta.  Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Umum GP Ansor,  Yaqut Cholil Quomas mempertanyakan, best practice (praktek terbaik, red) mana yang mau dipakai dan negara mana yang berhasil menyelenggarakan Pemilu di tengah Pandemi.

Hal itu disampaikan Yaqut, saat menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Virtual dengan tema “Upaya Pencegahan TPS Sebagai Cluster Baru Penyebaran Covid-19 di Pilkada Serentak 9 Desember 2020”, pada Rabu malam (17/06/2020).

Diskusi Virtual ini diselenggarakan oleh DPP Gerakan Pemuda Nusantara, dan disiarkan via Zoom Meeting dan YouTube. Kegiatan ini diikuti oleh 350-an peserta, termasuk Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Yaqut mengatakan, “Kalau negara yang disebut sebagai best practice itu Iran dan Korea Selatan, jelas berbeda. Iran saat adakan Pemilu pasien Covid-19 masih 60-70 pasien, kalau Korea Selatan, tidak bisa aple to aple karena masyarakat dan sistem berbeda. Saya tidak ingin pesta demokrasi jadi pesta korban Covid-19 dan jadi epicentrum baru, katanya.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, saya diposisi yang minta Pilkada tahun 2021, tapi sebagai mekanisme demokrasi sudah diputuskan maka saya harus sepakat Pilkada tahun 2020. Meragukan di tahun 2020 itu sikap pribadi, tapi keputusan institusi harus saya ikuti, kemudian melakukan pengawasan dan pengawalan”, tegas Yaqut.

Menurut Yaqut, menghilangkan Covid-19 dengan segera memang tidak memungkinkan, setidaknya bisa dikendalikan, dengan syarat: pertama, Negara harus kuat; Kedua, satu komando; Ketiga, mutual trust (saling percaya, red). Indonesia belum seperti itu, misalnya kebijakan yang berubah-ubah, bahkan istilahpun seringkali berubah.

Selain itu masih menurut Yaqut, perlunya didukung dengan Kesehatan yang kokoh, dengan empat indikator. Pertama, Tenaga medis, jangan malah jadi korban. Kedua, Peralatan yang cukup, misalnya Alat Pelindung Diri (APD). Ketiga, Sistem Penanganan yang jelas, misalnya penanganan pasien, penanganan hasil test. Keempat, Infrastruktur kesehatan, misalnya Rumah Sakit yang tidak terpusat.

Terkait persiapan Pilkada 2020, Yaqut menyoroti, “Saya sudah baca rancangan Peraturan KPU, saya melihatnya masih standar. Peraturan KPU jangan hanya dari sudut pandang penyelenggara, tapi juga dari sudut pandang pemilih”, harapnya.

Yaqut juga berharap, dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020, Bawaslu mengawasi ketat, dan KPU melaksanakan instrument, pungkasnya.[#HM]

Tag
Berita