Bawaslu Dorong KPU Kabupaten Pasuruan Libatkan Masyarakat dalam Penataan Dapil Pemilu 2029
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjadi salah satu penyaji dalam kegiatan Bedah Buku Seri VI KPU RI bertajuk “Partisipasi dalam Perancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024”. Kegiatan tersebut digelar KPU Kabupaten Pasuruan. Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam forum tersebut, Arie Yoenianto yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PWI Pasuruan, mengajak peserta melihat persoalan daerah pemilihan atau dapil tidak sekadar sebagai urusan pembagian wilayah dan angka. Menurutnya, penataan dapil pada dasarnya menyangkut bagaimana masyarakat memperoleh ruang keterwakilan yang dekat, proporsional, dan sesuai dengan karakter wilayahnya.
“Pertanyaannya bukan semata-mata berapa jumlah dapil yang kita inginkan. Yang lebih penting adalah desain seperti apa yang paling mendekatkan representasi kepada karakter masyarakat Pasuruan, tanpa mengorbankan kesetaraan nilai suara,” demikian salah satu penekanan dalam materi yang disampaikan Arie.
Kabupaten Pasuruan menjadi menarik untuk dikaji karena memiliki karakter wilayah yang cukup kompleks. Dengan sekitar 1,61 juta penduduk, luas wilayah kurang lebih 1.474 kilometer persegi, serta 24 kecamatan yang saat ini terbagi dalam enam dapil, Kabupaten Pasuruan memiliki bentang wilayah yang sangat beragam, mulai kawasan pesisir, perkotaan, industri, pertanian hingga pegunungan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang dinilai wajar untuk dibicarakan secara terbuka: apakah enam dapil yang ada saat ini sudah merupakan desain paling ideal bagi kebutuhan representasi masyarakat Pasuruan?
Pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa desain yang berjalan saat ini keliru. Sebaliknya, diskusi tersebut menjadi pintu untuk menguji kembali apakah perubahan kondisi penduduk, pola aktivitas masyarakat, perkembangan wilayah, serta keragaman karakter sosial sudah cukup terakomodasi dalam desain representasi yang ada.
Dalam materi yang disampaikan, Arie menegaskan bahwa jumlah dapil bukanlah angka yang bersifat sakral. Kabupaten Pasuruan sendiri pernah menggunakan lima dapil pada Pemilu 2014 sebelum kemudian menjadi enam dapil pada Pemilu 2019 dan 2024. Karena itu, prinsip kesinambungan tidak seharusnya dipahami sekadar sebagai kewajiban mempertahankan desain lama, melainkan menjaga rasionalitas hubungan antara wilayah, keterwakilan, dan keadilan nilai suara.
Dari sinilah muncul ruang diskusi mengenai kemungkinan berbagai alternatif desain. Dalam kajian tersebut, skenario lima dan enam dapil ditempatkan sebagai desain yang memiliki jejak empiris, sedangkan tujuh dan delapan dapil dapat menjadi bahan simulasi untuk menguji apakah terdapat desain yang lebih mampu memperkuat kedekatan representasi tanpa mengabaikan prinsip kesetaraan nilai suara.
“Bukan tugas Bawaslu untuk memaksakan hasil. Bawaslu berada pada posisi memastikan data dan dokumen dapat dicermati, memetakan potensi ketimpangan keterwakilan, menguji setiap rancangan berdasarkan prinsip yang berlaku, serta mendorong uji publik yang memberikan ruang informasi dan pilihan,” demikian garis besar peran pengawasan yang disampaikan dalam paparan materi.
Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah kualitas partisipasi publik. Dalam penataan dapil Pemilu 2024, ruang uji publik memang telah tersedia. Namun, partisipasi publik masih dinilai perlu diperkuat karena frekuensi forum terbatas, ruang dialog belum optimal, dan pemahaman masyarakat mengenai dampak dapil terhadap keterwakilan politik masih belum merata.
Kondisi serupa juga terlihat dari pengalaman uji publik sebelumnya. Ruang partisipasi telah melibatkan pemerintah, partai politik, pemantau, akademisi, dan tokoh keagamaan, tetapi peserta belum banyak membawa alternatif rancangan untuk dibandingkan. Karena itu, forum uji publik ke depan dinilai perlu disiapkan lebih awal dengan menyediakan data, kriteria, dan beberapa skenario yang dapat diuji secara terbuka.
Pada akhirnya, isu penataan dapil bukan hanya soal garis batas di atas peta. Di balik setiap batas wilayah terdapat masyarakat dengan kebutuhan, karakter, dan aspirasi yang berbeda. Karena itu, semakin awal diskusi dilakukan, semakin besar pula kesempatan untuk menemukan desain representasi yang benar-benar sesuai dengan perkembangan Kabupaten Pasuruan.
Bawaslu, dalam posisi pengawas, tidak sedang menentukan ke mana arah dapil harus dibawa. Namun, Bawaslu membuka ruang agar pertanyaan tentang arah tersebut dapat dibicarakan lebih awal, diuji secara objektif, dan dijawab bersama-sama.
Sebab, jika desain representasi dapat diuji sejak dini, maka masyarakat Pasuruan memiliki kesempatan lebih besar untuk memastikan bahwa penataan Daerah Pemilih (Dapil) lahir dari proses yang rasional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Hidayat
Foto : Eko
Editor : Muhammad