Bimtek ini juga menjadi forum untuk bertukar pengalaman antar PKD dalam menangani tantangan yang mungkin timbul selama proses pemilu. Diskusi dan simulasi kasus dilakukan untuk mempersiapkan para PKD menghadapi situasi yang kompleks dengan pemahaman yang matang dan solutif.
Dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, publik dapat melihat bahwa Bawaslu Pasuruan hadir dan siap mengawal hak pilih seluruh warga di Kabupaten Pasuruan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakans ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada Paslon di dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tgl 27 november 2024 nanti
Panwaslu Wonorejo juga terus mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan proses pemilihan. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat menjadi penguat dalam menjaga keberlangsungan demokrasi lokal yang berintegritas dan bertanggung jawab.