Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakans ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada Paslon di dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tgl 27 november 2024 nanti
Panwaslu Wonorejo juga terus mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan proses pemilihan. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat menjadi penguat dalam menjaga keberlangsungan demokrasi lokal yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Arie meminta jajaran Panwascam dan PKD se-Kabupaten Pasuruan untuk mengawal seluruh tahapan Pilkada 2024,termasuk kegiatan coklit baik pengawasan secara langsung maupun tidak langsung, diperlukan sinergitas dengan aparat kecamatan atau desa dalam koordinasi data pemilih.