Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2022, pasal 5, ayat (3). Bawaslu kabupaten/kota bertugas mengawasi proses rekrutmen PPK dan PPS serta penyelenggara adhoc lainnya.
Komitmen Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk senantiasa melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilihan Serentak (Pilkada) Tahun 2024, termasuk pelaksanaan tes CAT Calon Anggota PPK ini.